Implementasi ISPO Dipastikan Awal 2011
Source: Bisnis Indonesia | Date: 23 AUG 2010 | Author: Chamdan Purwoko
JAKARTA: Pemerintah memastikan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) akan dapat diim plementasikan sesuai dengan jadwal pada awal 2011.
Sebelum diimplementasikan, pemerintah akan melakukan uji coba lapangan dalam penerapan peraturan tersebut pada September 2010. Direktur Budidaya Tanaman Ta hunan Direktorat Perkebunan Ke menterian Pertanian Mukti Sadjono menginformasikan pemerintah su dah membahas rancangan ketentu an tersebut pada tingkat lintas ke menterian di tingkat teknis.
“Rencananya dalam 2 minggu ke depan akan dilanjutkan pembahas an lintas kementerian pada tingkat pejabat yang lebih tinggi dengan melibatkan perwakilan pengusaha sa wit,“ ujarnya akhir pekan lalu.
Dia mengatakan sebelum menerap kan ISPO pada 2011, pemerintah akan melakukan uji lapangan terhadap rancangan ketentuan yang disebutkan dalam ISPO. Tujuannya, untuk mengetahui apakah sistem tersebut dapat dijalankan dengan maksimal.
Dia mengatakan bersamaan dengan uji lapangan, katanya, akan di lakukan diskusi dan sosialisasi kepa da para pengusaha dan negara-ne gara tujuan ekspor sawit Indonesia terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Kepada Bisnis, Ketua Komisi Minyak Sawit Indonesia (KMSI) Ro sediana Suharto mengatakan proses penilaian itu akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saat ini belum dapat diketahui berapa dan bagaimana angka pastinya karena prosesnya sendiri belum dilaksanakan,“ ujarnya.
Akan tetapi, dia memastikan penilaian akan dimulai dari perusahaan yang besar terlebih dahulu seperti PT PP London Sumatera, Grup Musim Mas, Grup Hindoli, Asian Agri, Grup Sinar Mas, Astra Agro, Bakrie Sumatera Plantation dan perusahaan besar lainnya.
Dilakukan bertahap Menurut Rosediana, penilaian itu akan dilakukan secara bertahap karena jumlah perusahaan sawit di Indonesia sangat banyak. Setelah selesai, hasil penilaian akan menentukan kelas-kelas kebun dari masingmasing perusahaan.
Dalam sistem sertifikasi ISPO itu disebutkan penilaian kebun me rupakan prasyarat untuk men dapatkan ISPO. Penilaian usaha perkebunan itu dilakukan oleh petugas penilai yang sudah ter latih dan mendapatkan sertifikat a) sebagai penilai usaha perke bunan.
Aspek yang dinilai dalam pe nilaian usaha perkebunan me liputi legalitas, manajemen, ke bun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan. Hasil dari tim yakni penilaian itu berupa pe nentuan kelas kebun yaitu ke bun kelas I (baik sekali), kelas II (baik), kelas III (sedang), kelas IV (kurang), dan kelas V (ku rang sekali).
Untuk perusahaan sawit yang kebunnya masuk pada kategori I, II, dan III, maka dapat mengajukan audit agar dapat segera diterbitkan ISPO, sedangkan untuk perusahaan yang masuk dalam kategori IV, dan V akan dilakukan pembinaan agar nantinya dapat ditingkatkan kelas kebunnya sehingga dapat meme nuhi syarat sertifikasi.
Wakil Menteri Perekonomian Ba yu Krisnamurthi menegaskan pem bicaraan mengenai teknis ISPO akan dilakukan setelah diumumkan oleh pemerintah untuk selanjutnya men dapatkan tanggapan dari para pe mangku kepentingan.
Sekjen Gabungan Pengusaha Ke lapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menjelaskan pembahas an ISPO tidak secepat yang diperki rakan. “Beberapa kali rapat masih tertunda. Sementara itu, banyak ma salah teknis yang mesti diselesai kan,“ ujarnya. (chamdan@bisnis.co.id) Reportase: DIENA LESTARI/BERLIANA ELISABETH S./MARIA Y. BENYAMIN